Dibanderol Ratusan Juta, Jabatan Perangkat Desa di Kediri Diduga Diperjualbelikan

Kesaksian di Pengadilan Tipikor mengungkap peserta seleksi diminta setor uang agar dilantik sebagai perangkat desa.

Dibanderol Ratusan Juta, Jabatan Perangkat Desa di Kediri Diduga Diperjualbelikan
Suasana sidang dugaan suap pengisian perangkat desa di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (27/1/2026). Dalam persidangan tersebut terungkap peserta seleksi perangkat desa diminta menyerahkan sejumlah uang agar bisa dilantik.(Foto: Moch Abi Madyan).

KEDIRI WartaTransparansi.com – Jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri diduga tak semata ditentukan lewat seleksi, melainkan lewat transaksi. Dalam sidang dugaan korupsi pengisian perangkat desa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, terungkap peserta seleksi diminta menyerahkan uang ratusan juta rupiah agar bisa dilantik sebagai perangkat desa.

Fakta itu mencuat dalam persidangan perkara Nomor 200/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby yang digelar Selasa, 27 Januari 2026. Sidang perkara pengisian perangkat desa serentak tahun 2023 tersebut menyeret tiga kepala desa sebagai terdakwa, yakni Imam Jamiin (Kades Kalirong, Tarokan), Darwanto (Kades Pojok, Wates), dan Sutrisno (Kades Mangunrejo, Ngadiluwih). Ketiganya merupakan pengurus Paguyuban Kepala Desa (PKD) Kabupaten Kediri.

Salah satu saksi kunci, Istikomah, mengaku menyerahkan uang total Rp 180 juta kepada terdakwa Darwanto agar anaknya, Heri Priya, lolos menjadi perangkat desa. Uang itu diberikan dalam dua tahap, sebelum dan sesudah ujian seleksi. Dalam pengakuannya uang itu diberikan oleh Almarhum suaminya sebesar Rp 100 juta dan dirinya (Istikomah.red) sendiri berikan Rp 80 juta setelah mengetahui anaknya lolos seleksi.

“Karena amanah almarhum suami, uang saya sampaikan begitu saja,” kata Istikomah di hadapan majelis hakim.

Istikomah menjelaskan uang tersebut berasal dari hasil menjual mobil dan ternak sapi miliknya. Penyerahan dilakukan secara pribadi tanpa saksi.

“Uang itu saya berikan malam hari di salah satu warung berada di wilayah Ngadiluwih, tidak ada saksi lain (berdua saja.red), dan saya tidak ngapa-ngapain Pak. Sumpah,” katanya.

Keterangan itu memperlihatkan bahwa kelulusan peserta seleksi tidak hanya ditentukan oleh hasil ujian, melainkan juga kemampuan membayar. Dugaan jual beli jabatan kian menguat setelah saksi lain mengungkap minimnya jumlah pendaftar dan relasi kekerabatan antarpeserta.

Reni Wulandari, petugas IT Desa Pojok, menyebut hanya ada empat pendaftar untuk dua formasi perangkat desa. Setiap formasi hanya diikuti dua peserta.

Heri Priya bersaing dengan adiknya sendiri, sementara David, anak Kepala Desa Pojok, bersaing dengan saudaranya sendiri.

“Karena tidak ada pendaftar lain,” tandas Reni.

Reni juga mengaku mengelola anggaran Rp 51 juta dari APBDes Desa Pojok untuk proses pengisian perangkat desa, termasuk pembayaran kepada pihak ketiga. Kondisi minim pesaing itu, menurut majelis hakim, membuka ruang pengondisian dan transaksi di balik seleksi.

Tak hanya peserta, sejumlah kepala desa yang dihadirkan sebagai saksi turut mengungkap adanya kewajiban setor dana dalam proses seleksi. Bambang Agus Pranoto, Kepala Desa Kayen Kidul, menyebut adanya iuran Rp 42 juta per formasi yang disetorkan ke PKD untuk biaya ujian berbasis Computer Assisted Test (CAT).

Bambang bahkan mengaku menerima uang Rp 50 juta dari peserta yang lolos setelah pelantikan. Ia juga menyampaikan kepada peserta adanya biaya hingga Rp 150 juta dalam proses pengisian perangkat desa. Pengakuan itu mempertegas bahwa jabatan perangkat desa memiliki tarif, bukan semata nilai kompetensi.

Pengakuan serupa disampaikan Muhammad Mustofa, Kepala Desa Wonorejo Trisulo. Ia menyebut iuran tidak berhenti pada biaya ujian. Selain Rp 42 juta, ada iuran tambahan Rp 30 juta yang dialokasikan untuk Forkopimcam dengan pembagian nominal berbeda-beda.

Penulis: Moch Abi Madyan