“Camat yang menentukan,” kata Mustofa saat ditanya majelis hakim.
Majelis hakim yang dipimpin I Made Yuliada menilai keterangan para saksi mengindikasikan praktik jual beli jabatan desa yang terstruktur dan melibatkan banyak pihak. Hakim bahkan memerintahkan jaksa penuntut umum menindaklanjuti dugaan aliran dana tersebut.
Penasihat hukum terdakwa Sutrisno, Solikhin Rusli, menilai kesaksian para kepala desa justru membuka cacat prosedural dalam seleksi perangkat desa.
“Ada dua saksi yang menyatakan bahwa proses yang terjadi itu tidak benar,” ujar Solikhin usai persidangan.
Ia menyebut, bila proses seleksi terbukti menyimpang dari aturan, maka produk hukumnya, termasuk pengangkatan PKD, dapat dibatalkan.
“Bisa dibatalkan lewat pengadilan atau PTUN,” katanya.
Sementara itu, jaksa penuntut umum Heri Pranoto menegaskan pembuktian perkara masih berjalan.
“Masih ada banyak saksi yang akan dihadirkan, termasuk kepala desa,” ujarnya.
Perkara ini berakar dari seleksi perangkat desa serentak tahun 2023 yang melibatkan 163 desa di 25 kecamatan. Sebanyak 321 formasi diperebutkan oleh 1.229 peserta. Ujian digelar 27 Desember 2023 di Convention Hall Simpang Lima Gumul menggunakan sistem CAT dengan Universitas Islam Malang sebagai mitra penguji.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa diduga merekayasa hasil seleksi dan menerima hadiah atau janji berupa uang dari ratusan peserta dengan nilai total mencapai Rp 13,165 miliar sepanjang September 2023 hingga Januari 2024. Para terdakwa dijerat Pasal 12 huruf a UU Tipikor dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
Sidang akan dilanjutkan pada 6 Februari 2026. Perkara ini tak sekadar menguji kesalahan individu, melainkan membuka praktik kelam rekrutmen perangkat desa.
Seleksi yang semestinya menjadi pintu pelayanan publik, namun berubah menjadi pasar jabatan, tempat kursi perangkat desa dibanderol dengan harga tertentu.(*)





