Dishub Sidoarjo, Pastikan Jukir di Alun- Alun Jayandaru Taat SOP Dalam Bertugas

Dishub Sidoarjo, Pastikan Jukir di Alun- Alun Jayandaru Taat SOP Dalam Bertugas

SIDOARJO, Wartatransparansi.com – Dinas Perhubungan Pemkab Sidoarjo memastikan Jukir taat beratribut dalam melaksanakan tugas menjaga ketertiban dan keamanan parkir di Kawasan Alun- Alun Jayandaru Sidoarjo.

Kebijakan tersebut dikondisikan melalui kebijakan Standrat Oprasional Prosedur (SOP) dengan dibuatnya karcis resmi dan tercantum harga yang sudah di tentukan R2 Ro. 3.000 serta Rp 5.000 bagi R4. Selain resminya harga parki, Jukir juga di wajibkan berseragam Rompi dengan dilengkapi tanda pengenal ID Card resmi yang Sudah ditentukan oleh Pemerintahan Kabupaten Sidoarjo melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Untuk memastikan kebijakan tersebut dijalankan secara konsisten, Dishub Sidoarjo juga menyiagakan petugas di sejumlah titik strategis di sekitar alun-alun. Petugas akan melakukan pengawasan langsung terhadap aktivitas parkir serta memastikan jukir mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Penulis: Pipin Junaedi