Lamongan – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lamongan akhirnya memutuskan tidak ada unsur tindak pidana pemilu yang dilakukan Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, sebagaimana pasal 521 UU no 7 tahun 2017.
“Setelah melakukan serangkaian proses penyelidikan, klarifikasi, kajian, dan tahapan, pada pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu Kabupaten Lamongan, yang terdiri atas unsur pengawas pemilu, kejaksaan, dan kepolisian, disimpulkan bahwa kedua kasus dugaan pemilu dengan terlapor satu orang Caleg DPR RI dan satu orang Calon Anggota DPD RI tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” ujar Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Lamongan Amin Wahyudin Minggu (10/02/2019).
Amin menyatakan, dasarnya adalah bahwa tidak terpenuhinya alat bukti yang bisa dijadikan dasar untuk melanjutkan penanganan dugaan pidana pemilu tersebut pada proses penyidikan.
“Dengan demikian proses penanganannya dihentikan, dan status temuan juga sudah kami umumkan di papan pengumuman Bawaslu Kabupaten Lamongan,” ungkapnya.
Dalam proses penanganan pidana pemilu, kata Amin, pengawas pemilu bukanlah satu satunya institusi yang menangani, ada unsur kepolisian dan kejaksaan juga yang terlibat.