“Kami yang terdiri atas tiga unsur itu yang melakukan serangkaian proses penanganan, mulai dari penyelidikan, klarifikasi, kajian dan sebagainya. Setiap naiknya satu tahapan ada pembahasan bersama yang kami lakukan,” tutur Amin.
Amin menegaskan, pembahasan pertama adalah sebagai pintu masuk menuju kajian oleh pengawas pemilu. Kedua adalah untuk menentukan apakah satu kasus bisa dilanjutkan pada proses penyidikan atau dihentikan.
Sementara itu, ketua tim sukses dewan pusat DPR RI, Jazil Muslih menyatakan, sudah ditandatangani ketua Bawaslu Lamongan, kepolisian dan kejaksaan di berita acaranya.
“Alhamdulilah sudah dinyatakan tidak melanggar dan kasusnya dihentikan. Pada intinya kegiatan atau acara silahturahmi caleg DPR RI di Pondok Pesantren (Ponpes) di kecamatan Ngimbang kabupaten Lamongan kemarin, tidak melanggar pemilu dan pasal-pasal,” katanya. (rin)