Kediri  

Patah Tulang di Balik Jeruji Lapas II A Kediri: Terpeleset atau Dibanting?

Operasi diam-diam, keluarga dilarang menjenguk, dan satu nama petugas yang disebut. Versi resmi dan kesaksian korban saling menegasikan.

Patah Tulang di Balik Jeruji Lapas II A Kediri: Terpeleset atau Dibanting?
Mantan warga binaan Lapas Kelas IIA Kediri, Eka Faisol Umami, memperlihatkan hasil rontgen patah tulang paha kiri yang ia klaim akibat dugaan penganiayaan di dalam lapas. (Foto: Moch Abi Madyan).

KEDIRI WartaTransparansi.com – Seorang mantan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kediri, Eka Faisol Umami (30), mengaku menjadi korban dugaan penganiayaan yang menyebabkan patah tulang paha kiri saat masih menjalani masa hukuman. Peristiwa yang diduga terjadi pada 28 Mei 2025 itu, menurut pengakuannya, berlangsung di ruang Keamanan dan Ketertiban (Kamtib).
Pihak lapas membantah adanya dugaan tindak kekerasan tersebut. Versi resmi menyebut insiden itu sebagai kecelakaan akibat terpeleset. Sementara Faisol menduga dirinya dibanting.

“Saya dipukuli dan dibanting. Setelah operasi kaki. Saya diminta oleh petugas lapas untuk mengaku bahwa saya terjatuh, bukan dipukuli hingga dibanting,” kata Faisol, Senin 2 Maret 2026.

Cerita bermula dari perkara sepele: baterai dan korek api yang dibawa ke hotel prodeo. Pelanggaran tata tertib, kata Faisol, berujung pada tindakan yang tak lagi administratif. Ia menyebut ruangan tertutup tanpa CCTV menjadi panggungnya. Di sana, menurut dia, lima petugas berada di lokasi yakni Kepala keamanan KPLP serta staf Kamtib—berinisial R, A, W, F, dan D.

Faisol menyatakan petugas berinisial R, yang ia sebut merupakan kepala keamanan KPLP, adalah pihak yang diduga membanting tubuhnya hingga menyebabkan patah tulang paha kiri. Sebuah tudingan serius yang kini berdiri berhadapan dengan bantahan institusi.

Hari itu juga ia dilarikan ke RS Daha Husada Kediri di Kecamatan Mojoroto. Malamnya, operasi pemasangan pen dilakukan. Ia menyebut dokter ortopedi yang menangani, dr. Arya, menaruh kecurigaan bahwa luka itu bukan akibat terpeleset biasa. Enam hari ia dirawat, tanpa keluarga.

“Keluarga enggak boleh ke sana,” ujar Faisol. Ia menyatakan operasi dilakukan tanpa kehadiran atau persetujuan keluarga. Setelah keluar dari rumah sakit, ia mengaku tidak diizinkan menerima kunjungan selama empat bulan dan merasa “disembunyikan”. Pen masih tertanam di pahanya. Operasi kedua menunggu.

Faisol menyebut kasusnya bukan satu-satunya. “Masih banyak rekan-rekan yang mengalami perlakuan serupa,” katanya.

Sebuah kalimat yang menggantung seperti bau anyir di lorong sempit penjara.

Kepala Lapas Kelas IIA Kediri, Solichin, membantah tudingan penganiayaan itu. “Mengenai si Faisal, pada saat itu kebetulan memang benar yang bersangkutan adalah mantan narapidana saya yang sudah bebas sekitar bulan Desember ya bebasnya,” ujarnya.

Penulis: Moch Abi Madyan