KEDIRI WartaTransparansi.com – Ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mendadak riuh oleh aroma amis setoran berjamaah. Perkara Nomor 200/Pid.Sus-TPK/2025/PN Sby ini bukan sekadar urusan administrasi desa yang mampet, melainkan drama kolosal tentang bagaimana jabatan perangkat desa di Kabupaten Kediri diperjualbelikan layaknya komoditas pokok di pasar kaget.
Tiga terdakwa dari Paguyuban Kepala Desa (PKD) yakni Imam Jamiin, Darwanto, dan Sutrisno duduk manis di kursi pesakitan, menyimak testimoni para sejawatnya yang lebih mirip pengakuan dosa kolektif. Jaksa menduga rekayasa hasil seleksi serentak 2023 di 163 desa ini telah memutar uang haram hingga Rp13,165 miliar. Angka yang cukup untuk membuat integritas nampak seperti barang rongsokan.
Kepala Desa Purwoasri, Suroto, membuka keran kesaksian dengan rincian yang membuat dahi berkerut. Baginya, meloloskan perangkat desa adalah soal “investasi” dan kesiapan dana talangan. Ia mengaku harus mengamankan satu formasi Kepala Dusun Tanggungan demi jagonya, Della Puspita.
“Di desa kami ada 1 formasi, yakni Kepala Dusun Tanggungan. Awalnya saya mendapat undangan lewat WA untuk ikut rapat di RM Pringgodani. Disampaikan Pak Sutrisno Bendahara PKD (terdakwa) bahwa ada biaya yang harus disetor sebesar 42 juta,” ujar Suroto di hadapan majelis hakim, Selasa, 24 Februari 2026.
Tak cukup dengan tiket masuk puluhan juta, ada “biaya administrasi” tambahan pasca-kemenangan. Ada, iuran lagi Rp 20 juta untuk biaya pelantikan per formasi,” sambungnya.
Suroto bahkan merangkap menjadi kurir uang haram bagi kepala desa lainnya.
“Saat itu saya bawa uang 14 formasi, karena titipan juga dari Kades-kades lain jadi total 588 juta,” ucapnya dengan nada tanpa beban.
Daftar penerima “uang koordinasi” ini ternyata panjang dan inklusif, merambat hingga ke meja-meja pejabat yang seharusnya mengawasi. Suroto menyebutkan rincian yang mengalir deras ke Forkopimcam Purwoasri.
“Rincian ke Forkopimcam Purwoasri, kalau tidak salah ke Pak Camat 75 juta, Pak Danramil 25 juta dan Kapolsek 32 juta atau berapa gitu. Tak hanya itu kalau tidak salah staf-staf juga dapat,” katanya. Nampaknya, di Purwoasri, pengabdian masyarakat perlu pelicin agar rodanya tidak berdecit.
Setali tiga uang, Kepala Desa Pehwetan, Rudi Santoso, juga tak mau kalah dalam urusan “berbagi”. Ia mengaku menalangi biaya untuk dua formasi di desanya. Ketika jaksa mencecar soal surplus uang Rp200 juta yang ia terima dari perangkat yang lolos, Rudi menjawab dengan jurus “honor gotong royong”.





