Dua Pekan, 112 Jukir Liar di Tempat Usaha Surabaya Diamankan

Dua Pekan, 112 Jukir Liar di Tempat Usaha Surabaya Diamankan
Dalam dua pekan terakhir, Pemkot bersama Polrestabes Surabaya mengamankan 112 juru parkir (jukir) liar.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Dalam dua pekan terakhir, Pemkot bersama Polrestabes Surabaya mengamankan 112 juru parkir (jukir) liar. Mayoritas dari mereka beroperasi di area tempat usaha yang termasuk ke dalam objek pajak parkir.

“112 (jukir diamankan). Itu rata-rata (jukir) di pajak parkir (tempat usaha), karena mereka bergerak di sana,” kata Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi..

Kata Eri, penertiban ini dilakukan untuk menjaga transparansi pengelolaan parkir sekaligus melindungi pemilik usaha dari potensi kerugian. Ia menyebut perbedaan laporan pendapatan parkir sering memicu konflik antara pengelola lahan dan jukir.

“Sudah banyak yang ditangkap Pak Kapolres, terutama yang di tempat pajak parkir. Saya sampaikan, di tempat pajak parkir itu harus diselesaikan agar tidak terjadi selisih pendapat antara yang punya lahan dengan yang mengelola lahannya,” ujarnya.

Eri menuturkan bahwa solusi utama untuk menghilangkan perbedaan data adalah gate system atau palang parkir.

“Kalau tidak menggunakan One Gate System atau palang, maka di situ akan ada perbedaan. Yang ini (jukir) bilangnya 10 sehari, yang punya (usaha) bisa ngomong 15. Maka satu-satunya jalan adalah menggunakan palang,” tegasnya.

Dia juga menekankan bahwa pemilik usaha berhak melapor apabila tarif parkir tidak sesuai ketentuan atau jika jukir tidak menggunakan atribut resmi.

Editor: Wetly