Penulis Ahmad Setiawan SH MH, CCLA (Advokat dan praktisi hukum, Managing Partner Firma Hukum AS Law firm Koordinator LBH No viral No Justice
MAGETAN Masyarakat Indonesia beberapa hari terakhir hangat memperbincangkan sosok wanita hebat dari malang bernama Ira Puspitadewi. Dia adalah sosok wanita hebat yang bertahun tahun berkarier di luar negeri dengan segudang prestasi.
Ketika Menteri BUMN dipegang oleh Dahlan Iskan dia dipanggil pulang untuk berkarier di dalam negeri. Batu pijakan pertama adalah menjadi salah satu direksi di Perusahaan retail legenda Sarinah. Kemudian bertahap menjadi Direktur utama PT.ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Disinilah permasalahan muncul, kebijakan beliau mengakuisisi PT Jembatan Nusantara dengan membeli sejumlah 53 kapal komersil beserta izin operasionalnya yang menurutnya bernilai 2 triliun lebih dibeli oleh PT ASDP dengan harga 1,2 Triliun. Ini murni keputusan bisnis, Indonesia adalah negara kepulauan yang masyarakatnya sangat menggantungkan hidupnya pada rute rute perintis antar pulau.
Tetapi Komisi Pemberantasan Korupsi mempunyai perhitungan lain. Ira dan direksi yang lain ditangkap dan didakwa dengan tuduhan mengakibatkan kerugian negara 1 triliun. Sejak 13 februari 2025 Ira dan dua koleganya ditahan dan menurut pengakuan, mereka tidak pernah diperlihatkan bukti korupsi, bahkan setelah tiga bulan dilakukan penahanan baru muncul angka kerugian negara,dan itu bukan dilakukan oleh lembaga audit resmi melainkan oleh KPK sendiri.
Mereka bertiga dijerat Undang undang Nomor 31 tahun 1999 pasal 3 “ Setiap orang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabaran atau kedudukan yag dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50,000.000 dan paling banyak Rp. 1.000.000.000.





