Opini  

Pro Kontra Putusan Ira Puspitadewi

Pro Kontra Putusan Ira Puspitadewi

Dari dasar hukum diatas itu lah mereka ditahan ,Ira dan kedua direksi ASDP yang lain mempertanyakan angka kerugian negara tersebut, Karena keterangan ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan ( BPK) memperkuat bahwa akuisisi tersebut dilakukan sesuai prosedur. Angka kerugian negara yang disebutkan oleh KPK menurut keterangan Ira tidak ada ,bahkan negara diuntungkan.

Pada persidangan agenda pembacan putusan perkara nomor 68/Pid.sus-TKP/PN.Jkt.Pst menjadi momentum yang mendebarkan untuk ira, direksi yang lain serta pendukungnya. Hakim Sunoto sebagai ketua Mahkamah menyampaikan dengan nada tegas dan penuh keyakinan bahwa kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara dengan PT ASDP Persero bukanlah Tindakan rekayasa, bukan permainan kotor, tetapi murni adalah Keputusan bisnis.

Keputusan yang harus dinilai dengan kacamata professional bukan criminal.Hakim Sunoto yang memimpin jalannya persidangan berpendapat bahwa apa yang dilakukan Ira dan Kawan Kawan merupakan

Keputusan bisnis yang dilindungi. Mereka telah beritikad baik tanpa memiliki niat jahat (Mens rea) untuk merugikan negara. Mens rea adalah hal yang sangat penting untuk menentukan unsur pidananya Tetapi pendapat Hakim Sunoto tidak bisa meyakinkan dua majelis hakim lainnya sehingga ira dkk divonis dengan pidana 4 tahun 6 bulan penjara denda Rp. 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yang mengajukan tuntutan 8 tajun 6 bulan penjara.

Ini akan menjadi yurisprudensi di dunia peradilan di Indonesia. Putusan ini bisa berdampak terhadap dunia usaha di Indonesia khususnya Badan usaha Milik Negara atau pun Badan Usaha Milik Daerah. Muncul rasa ketakutan kepada para Direksi BUMN maupun BUMD untuk mengambil Keputusan bisnis yang mengandung resiko meskipun Keputusan tersebut sangat diperlukan untuk perkembangan bisnis Perusahaan.

Para professional professional terbaik akan berpikir berkali kali untuk menerima posisi pimpinan BUMN maupun BUMD karena mereka khawatir setiap putusan bisnis yang tidak optimal dapat dikriminalisasikan.
FIAT JUSTICI