SIDOARJO, Wartatransparansi.com – Melalui kerja marathon, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Sidoarjo menerbitkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Nazhir (STBPN) sebagai syarat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidoarjo mengeluarkan Sertifikat Wakaf atas nama Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo, Selasa (18/11/2025).
Dihari yang sama, dilaksanakan penandatanganan Akte Ikrar Wakaf (AIW) di atas lahan seluas 4.157 M2 di desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran, Sidoarjo dari wakif ke Nazhir Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo di hadapan PPAIW Buduran H. Nur Fatichin S.Ag di Ponpes Induk Al Khoziny Buduran Sidoarjo.
Ketua BWI Sidoarjo, H. Ruhu Syahid Thoha, SPd mengatakan, proses penerbitan STBPW dan AIW, seiring dengan penerbitan perizinan yang diinisiasi langsung pemerintah pusat agar pembangunan gedung baru untuk relokasi bisa terlaksana.
“BWI Sidoarjo memang mensupport langsung dengan target relokasi Ponpes Al Khoziny Buduran Sidoarjo putra yang mendapatkan atensi langsung pak presiden bisa berjalan lancar,” ungkap Abah Ruhu, kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).
Terkait penandatanganan Akta Ikrar Wakaf (AIW), dilaksanakan di Ponpes Induk Al Khoziny Buduran, lanjut Abah Ruhu mendapatkan apresiasi keluarga besar Ponpes, Kakan BPN Sidoarjo, Pemkab Sidoarjo, Kakan Kemenag Sidoarjo dan notaris.





