“Alhamdulillah, semua bisa saling mensupport. Komunikasi antarlini berjalan mulus, ada sedikit kendala langsung dicarikan solusi. Jadi, kepedulian pemerintah terhadap Ponpes patut diacungi jempol,” ulasnya.
Ditambahkan H. Nur Fatichin SAg, M.Ag selaku Pejabat Pembuat AIW (PPAIW) Kec. Buduran, setelah dokumen surat-surat terpenuhi dan lengkap, maka dilakukan penandatanganan AIW oleh wakif KHR Abdul Muid PS, kepada Nazhir Yayasan Al Khoziny Buduran Sidoarjo oleh KHR Abdus Salam Mujib dengan saksi H. Abdul Wachid Chotib HS dan Hj. Maumunatul Maula.
“Jadi obyek tanah wakaf yang telah disahkan oleh PPAIW Buduran dua bidang tanah M. 1306 seluas 1.306 M2 dan M. 1323 seluas 2.851 M2, terletak di Desa Siwalanpanji, Kecamatan Buduran,” pungkas Fatichin. (*)





