MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Operasi Bersama Pemberantasan Barang Kena Cukai Ilegal Kantor Satpol PP dan Bea Cukai Madiun menyasar tiga Kecamatan (Kec.Ngariboyo, Kartoharjo dan Barat) Selasa (5/11/2025).
Kegiatan Operasi diawali dengan APP pimpinan, oleh Kabid Penegakan Perda Satpol PP Magetan Gunendar
Tim yang dibagi dalam tiga kelompok ini langsung bergerak ke sasaran wilayah Masing masing. Di kecamatan Ngariboyo, berhasil ditemukan sebanyak -+ 200 bungkus BKC illegal tanpa dilengkapi pita cukai. “Setelah dilakukan proses administrasi oleh personil BC Madiun, barang bukti BKC illegal di bawa ke kantor BC Madiun untuk dilakukan proses selanjutnya,” ujar Gunendar
Sementara itu Di kecamatan Kartoharjo nihil temuan, tetapi kami mendapat informasi dari masyarakat jika ada toko yang menjual BKC illegal akan tetap kitra dirazia belum ditemukan lokasinya.
Di kecamatan barat, ditemukan BKC illegal lebih kurang 39 bungkus BKC illegal dari berbagai merk yang tidak dilekati pita cukai. Setelah dilakukan proses administrasi oleh personil BC Madiun, kemudian BB BKC illegal di bawa ke kantor BC Madiun untuk dilakukan proses selanjutnya. (rudy ardi)





