SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Surabaya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026. Kesepakatan itu tertuang dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Surabaya, Selasa (30/9/2025).
Kesepakatan ini menjadi landasan Pemkot Surabaya untuk memajukan pekerjaan pembangunan strategis yang semula direncanakan rampung pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) hingga tahun 2030 agar dapat dipercepat pelaksanaannya di tahun 2026.
Dalam kesempatan ini, Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menegaskan bahwa percepatan pembangunan tersebut menggunakan pembiayaan alternatif. Ia menekankan bahwa dana untuk membiayai percepatan pembangunan ini sudah ada dan tercantum dalam dokumen RPJMD.
“Ini adalah pembiayaan alternatif sebenarnya. Jadi pekerjaan kita itu yang sampai dengan tahun 2030 kita lakukan percepatan, kita lakukan di tahun 2026,” tegas Wali Kota Eri usai rapat paripurna.
Dia mencontohkan, apabila ada proyek pembangunan senilai Rp100 miliar yang dibagi dalam lima tahun RPJMD, yakni Rp20 miliar per tahun dari 2026 hingga 2030, maka dengan skema ini, seluruh proyek senilai Rp100 miliar tersebut dilakukan secara langsung pada tahun 2026.
“Tetapi nilai yang Rp100 miliar itu adalah di tahun 2026. Maka tahun 2027 nilainya bukan lagi Rp20 miliar, tapi Rp20 miliar plus inflasi, plus kenaikan UMR, plus kenaikan harga tanah,” jelasnya.
Menurutnya, percepatan pembangunan yang didanai melalui pembiayaan alternatif dan dibayarkan secara mencicil dari alokasi anggaran tahun-tahun berikutnya justru lebih murah dibandingkan pembangunan dilakukan per tahun.