Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakati KUA-PPAS APBD 2026

Pemkot dan DPRD Surabaya Sepakati KUA-PPAS APBD 2026
Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Surabaya menyepakati Kebijakan Umum Anggaran (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026.

“Murah mana dengan dilakukan di tahun 2026 secara langsung dan bayarnya nyicil lewat tahun-tahun tadi, selisih Rp50 miliar, lebih murah dilakukan dengan tahun 2026,” ungkap Wali Kota Eri.

Selain efisiensi biaya, percepatan pembangunan juga bertujuan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD). Wali Kota Eri mencontohkan, jika pembangunan jalan selesai pada 2027, maka di titik tersebut Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) harga perumahan, dan potensi pendapatan daerah lainnya akan segera meningkat.

“Lompatan kita di tahun 2028 itu naiknya sekitar Rp500 miliar. Maka kalau kita tidak melakukan percepatan, satu, lebih mahal. Yang kedua, tidak ada lompatan terkait dengan PAD kita,” tambahnya.

Skema pembiayaan alternatif ini telah dikonsultasikan dan didukung penuh oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Eri juga menyampaikan, bahwa ia diminta untuk membagikan strategi pembiayaan ini kepada kota-kota lain di Indonesia. Tujuannya, agar daerah dapat melakukan percepatan pembangunan tanpa membebani keuangan daerah atau melewati masa jabatan kepala daerah.

“Uangnya sudah ada di RPJMD kita. Sehingga nanti, InsyaAllah, proyek nilai yang terkait dengan 20 miliar (anggaran di tahun berikutnya) tadi sudah tidak ada (di tahun 2029) karena sudah dikerjakan di tahun 2026. Maka uangnya akan turun,” tukasnya. (*)

Editor: Wetly