Kediri  

Bawaslu Kabupaten Kediri Sarankan Perbaikan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025

Bawaslu Kabupaten Kediri Sarankan Perbaikan Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II 2025
Petugas Bawaslu Kediri saat melakukan pengecekan data pemilih berkelanjutan triwulan II tahun 2025 di kantor setempat.(Foto: Istimewa)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kediri memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri terkait hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025. Langkah ini diambil setelah ditemukan sejumlah data pemilih yang belum termutakhirkan berdasarkan uji petik di lapangan.

Dalam surat bernomor 42/PM.02.02/K.JI-09/09/2025 tertanggal 26 September 2025, Bawaslu mencatat adanya data penduduk meninggal, pindah keluar, maupun pindah masuk yang belum tercatat dalam formulir Model A-Daftar Pemilih Berkelanjutan. Uji petik di Kecamatan Wates, Pagu, dan Badas menemukan 191 penduduk meninggal, 151 pindah keluar, serta 187 pindah masuk yang belum diperbarui.

“Keakuratan data pemilih adalah fondasi utama pemilu yang berintegritas. Kami mendorong KPU Kabupaten Kediri segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil serta pemerintah desa agar data perubahan pemilih dapat diperbarui secepatnya,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Kediri, Kordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas, Siswo Budi Santoso, Selasa 30 September 2025.

Penulis: Moch Abi Madyan