Bawaslu menekankan agar KPU menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Mekanisme ini penting untuk menjamin seluruh warga yang memiliki hak pilih tercatat dengan benar, sekaligus meminimalkan potensi masalah di tahapan pemilu mendatang.
Siswo menambahkan, kolaborasi lintas lembaga mutlak diperlukan. “Kerja sama KPU, Dispendukcapil, dan pemerintah desa akan memperkuat kualitas daftar pemilih di Kabupaten Kediri. Dengan data pemilih yang valid, kita bisa menjaga kualitas demokrasi, baik di tingkat lokal maupun nasional,” ujarnya.(*)