Kediri  

Mas Dhito Lindungi Petani dari Praktik Nakal Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET

Pemkab Kediri siapkan surat edaran larangan jual pupuk subsidi di atas harga resmi.

Mas Dhito Lindungi Petani dari Praktik Nakal Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan larangan kios menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) demi melindungi petani. (Foto: Istimewa)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana atau yang akrab disapa Mas Dhito mengingatkan kios pertanian atau pengecer untuk tidak menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemkab Kediri menegaskan, pelanggaran aturan ini akan ditindak tegas, bahkan hingga pencabutan izin usaha.

Melalui Plt Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Kediri, Sukadi, mengatakan pihaknya telah menyiapkan surat edaran sebagai pedoman penyaluran pupuk subsidi. Surat itu memuat aturan HET dan larangan penjualan dengan sistem paket bersama pupuk nonsubsidi maupun obat pertanian.

“Sebagaimana arahan Mas Dhito, pupuk subsidi harus disalurkan sesuai ketentuan HET. Tidak boleh ada tambahan biaya, meski alasannya transportasi. Itu tetap melanggar aturan,” kata Sukadi, Rabu 24 September 2025.

Menurutnya, di lapangan ditemukan praktik penjualan pupuk subsidi melalui perantara kelompok tani (Poktan) atau gabungan kelompok tani (Gapoktan) yang bekerja sama dengan kios. Skema itu membuat harga pupuk melampaui HET yang berlaku.

Penulis: Moch Abi Madyan