Kediri  

Mas Dhito Lindungi Petani dari Praktik Nakal Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET

Pemkab Kediri siapkan surat edaran larangan jual pupuk subsidi di atas harga resmi.

Mas Dhito Lindungi Petani dari Praktik Nakal Penjualan Pupuk Subsidi di Atas HET
Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana menegaskan larangan kios menjual pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) demi melindungi petani. (Foto: Istimewa)
Petani Kediri mengangkut pupuk bersubsidi menggunakan motor dari kios penyalur.
Dua petani di Kabupaten Kediri mengangkut pupuk subsidi dari kios penyalur. Pemkab Kediri menegaskan penjualan pupuk subsidi harus sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).(Foto: Istimewa)

Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025, HET pupuk subsidi ditetapkan antara lain Urea Rp2.250/kg atau Rp112.500/sak, NPK Phonska Rp2.300/kg atau Rp115.000/sak, ZA Rp1.700/kg atau Rp85.000/sak, serta pupuk organik Rp800/kg atau Rp32.000/sak.

“Meski ada kesepakatan antara kios dan kelompok tani, jika melanggar aturan tetap tidak boleh. Sanksinya bisa pencabutan izin hingga pidana,” ujarnya.

Surat edaran tersebut, lanjut Sukadi, akan dikirim ke seluruh distributor, pengecer pupuk subsidi, penyuluh, dan petugas lapangan pertanian (PPL) di desa. Dengan begitu, aturan bisa menjadi rambu-rambu penyaluran pupuk dan melindungi petani dari praktik penjualan nakal.

“Surat edaran ini bentuk perhatian Mas Dhito untuk menjamin hak petani di Kabupaten Kediri,” tandas Sukadi.(*)

Penulis: Moch Abi Madyan