Berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Nomor 800/Kpts/SR.310/M/09/2025, HET pupuk subsidi ditetapkan antara lain Urea Rp2.250/kg atau Rp112.500/sak, NPK Phonska Rp2.300/kg atau Rp115.000/sak, ZA Rp1.700/kg atau Rp85.000/sak, serta pupuk organik Rp800/kg atau Rp32.000/sak.
“Meski ada kesepakatan antara kios dan kelompok tani, jika melanggar aturan tetap tidak boleh. Sanksinya bisa pencabutan izin hingga pidana,” ujarnya.
Surat edaran tersebut, lanjut Sukadi, akan dikirim ke seluruh distributor, pengecer pupuk subsidi, penyuluh, dan petugas lapangan pertanian (PPL) di desa. Dengan begitu, aturan bisa menjadi rambu-rambu penyaluran pupuk dan melindungi petani dari praktik penjualan nakal.
“Surat edaran ini bentuk perhatian Mas Dhito untuk menjamin hak petani di Kabupaten Kediri,” tandas Sukadi.(*)