SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemkot Surabaya memperketat pengawasan terhadap rumah kos dan kontrakan. Salah satunya dengan cara melakukan operasi yustisi dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Achmad Zaini, menyampaikan bahwa yustisi atau operasi kos-kosan, sudah lama dilakukan semua Perangkat Daerah (PD) terkait di lingkup Pemkot Surabaya. Mulai dari Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) hingga Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Sebelum saya masuk di Satpol PP, sudah dilakukan oleh kawan-kawan semua PD terkait, Satpol PP, Dispendukcapil, DPMPTSP, dan tentunya kelurahan dan kecamatan. Dan yang tidak ketinggalan adalah partisipasi dari RT/RW yang ada di Kota Surabaya,” jelas Zaini, Senin (22/9/2025).
Menurutnya, pengawasan rumah kos atau kontrakan tidak bisa hanya dilakukan oleh Pemkot Surabaya, melainkan perlu dukungan warga baik melalui struktur RT dan RW. Terlebih di Kota Surabaya ada sekitar 9.149 RT dan 1.360 RW.
“Kita tahu bahwa ada 1.360 RW dan 9.000 lebih RT yang ada di Kota Surabaya dengan luas wilayah yang demikian besar. Tentunya seperti yang disampaikan Bapak Wali Kota Eri Cahyadi, bahwa akan mengaktifkan kembali, mengefektifkan kembali adanya Kampung Pancasila,” tutur Zaini.
Zaini juga menekankan bahwa pengawasan kos-kosan telah diatur dalam Perda Nomor 3 Tahun 1994 tentang Usaha Pemondokan di Surabaya. Termasuk pula diatur dalam Perwali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Pemondokan.
“Kos-kosan ada beberapa kriteria yang harus menyampaikan izin dan harus melibatkan, melaporkan kepada RT dan RW. Ini sesuatu yang sangat penting,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, menegaskan bahwa operasi kos-kosan merupakan bagian dari pendataan administrasi kependudukan (Adminduk) yang sudah berjalan sejak 2023.