Kejari dan Pemkot Surabaya Terapkan Restorative Justice untuk 11 Pelaku Tindak Pidana

Kejari dan Pemkot Surabaya Terapkan Restorative Justice untuk 11 Pelaku Tindak Pidana
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama Pemkot Surabaya terus memperkuat komitmen dalam penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama Pemkot Surabaya terus memperkuat komitmen dalam penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana. Komitmen diwujudkan melalui pemberian RJ kepada 11 pelaku tindak pidana dalam acara bertajuk “Pelaksanaan Sanksi Sosial dan Penyerahan Bantuan Kewirausahaan Pasca RJ” yang digelar di UPTD Liponsos Keputih, Surabaya, Jumat (29/8/2025).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Kuntadi, menegaskan bahwa penerapan RJ bukan sekadar memberikan pengampunan, melainkan pendekatan yang bertujuan memulihkan kembali kondisi masyarakat yang sempat terganggu akibat tindak pidana.

Menurutnya, RJ menitikberatkan pada proses mediasi antara pelaku dan korban. Melalui mekanisme ini, korban memperoleh pemulihan kerugian, sementara pelaku mendapatkan kesempatan untuk meminta maaf dan memperoleh pengampunan.

“Tujuannya adalah untuk memulihkan kondisi semula masyarakat yang sempat tergoyak karena peristiwa pidana. Melalui pendekatan mediasi ini, pelaku dan korban dipertemukan untuk diselesaikan perkaranya,” jelas Kuntadi.

Ia menjelaskan, sebelas pelaku yang menerima RJ berasal dari beragam perkara, mulai dari pencurian, penggelapan, penganiayaan, penipuan, hingga kecelakaan lalu lintas. Selain penghentian perkara, RJ juga mengharuskan para pelaku menjalani sanksi sosial sebagai bentuk pembelajaran.

“Sanksi sosial ini membuktikan bahwa RJ ini tetap harus ada pembelajaran bagi para pelaku, dengan membaktikan diri dan bekerja sosial,” imbuhnya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menyambut positif pelaksanaan RJ ini. Ia menekankan bahwa tujuan utama program tersebut bukan hanya pengampunan, melainkan memastikan para pelaku tidak mengulangi perbuatannya. Untuk itu, Pemkot Surabaya memberikan pendampingan kewirausahaan bagi kesebelas warga yang mendapatkan RJ.

Editor: Wetly