Kejari dan Pemkot Surabaya Terapkan Restorative Justice untuk 11 Pelaku Tindak Pidana

Kejari dan Pemkot Surabaya Terapkan Restorative Justice untuk 11 Pelaku Tindak Pidana
Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya bersama Pemkot Surabaya terus memperkuat komitmen dalam penerapan keadilan restoratif (Restorative Justice/RJ) sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana.

“Warga kami kami berikan bantuan untuk kewirausahaan dan kami dampingi untuk meningkatkan pendapatannya dan bisa menghidupi keluarganya. Tapi yang terpenting adalah warga kami bisa kembali ke lingkungannya, dengan RJ ini maka bisa diterima kembali di lingkungannya,” ujarnya.

Eri menjelaskan bahwa dari sebelas pelaku, empat orang di antaranya menerima bantuan modal usaha. Bahkan, ada yang mendapatkan gerobak untuk berdagang sebagai langkah awal memulai kehidupan baru setelah menjalani sanksi sosial di Liponsos Keputih.

Ia juga menegaskan bahwa program RJ ini diharapkan mampu menjadi langkah nyata untuk mewujudkan “Kampung Pancasila”, yaitu masyarakat yang saling menguatkan dan membantu.

“Siapa yang bisa berterima kasih kepada manusia yang lainnya, itu tanda manusia yang bisa bersyukur kepada Tuhannya. Ini ingin kami tanamkan pada kesebelas orang yang mendapatkan RJ hari ini,” tandasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Surabaya, Mia Santi Dewi, menjelaskan bahwa para pelaku yang menerima RJ akan dilibatkan dalam berbagai kegiatan sosial. Mereka membantu membersihkan barak, mengerjakan tugas di dapur, hingga mengangkat makanan bagi 746 penghuni Liponsos Keputih.

“Mereka akan membantu kami di sini (Liponsos Keputih) dalam melakukan pekerjaan sosial,” katanya. (*)

Editor: Wetly