Dewan Pendidikan Magetan Sayangkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Guru P3K SDN Cileng 3

Dewan Pendidikan Magetan Sayangkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Guru P3K SDN Cileng 3
Foto : Muris Subiyantoro Ketua Dewan Pendidikan Magetan

MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Dewan Pendidikan Kabupaten Magetan menyayangkan terjadinya kasus dugaan perselingkuhan Guru P3K dengan suami ASN di poncol beberapa waktu lalu.Kejadian tersebut dapat mencoreng wajah dunia pendidikan di Kabupaten Magetan.

Ketua Dewan Pendidikan Magetan Muris Subiyantoro menyampaikan jika peristiwa ini dapat dijadikan pelajaran bagi guru guru, jika tenaga pendidik dalam menjalankan tugas pokok fungsinya ada Kode Etik Guru.” Kode etik itu menyangkut apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan terkait etika secara personal,” terang Muris.

Sehingga ketika mereka paham kode etik, maka akan lebih berhati hati dalam etika, moral dan perilakunnya. Kami di Dewan Pendidikan merasa bahwa menjaga marwah dan etika profesi adalah tanggung jawab kita bersama, pengawasan yang lebih baik dapat diterapkan.

Menurutnya, pengawasan ini, tidak hanya sebatas kedisiplinan administratif, tetapi juga menjaga kehormatan profesi guru, yang menjadi pilar moral dalam masyarakat.Oleh karena Dewan Pendidikan menekankan pentingnya upaya preventif agar kasus serupa tidak terus berulang.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, kode etik guru berlaku menyeluruh, mulai dari pendidik PAUD, TK, SD hingga SMP. Artinya, setiap guru harus mampu menjadi teladan, tidak hanya di ruang kelas, tetapi juga dalam kehidupan bermasyarakat. “Guru adalah panutan. Maka menjaga sikap, perilaku, dan etika adalah keharusan. Martabat guru harus dijaga, bukan hanya demi diri sendiri, tetapi juga demi kehormatan profesi dan masa depan pendidikan,” tambahnya.

Terkait keputusan Dikpora, Muries menekankan bahwa hal tersebut merupakan ranah dinas, sementara Dewan Pendidikan tidak memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi. Namun, ia melihat teguran dan pembinaan yang diberikan sudah termasuk bentuk konsekuensi moral sekaligus pengingat keras.

“Yang terpenting sekarang adalah menjadikan kasus ini sebagai pelajaran bersama. Semua guru di Magetan harus sadar bahwa profesi ini punya kode etik, punya aturan, dan itu harus dijunjung tinggi. Dengan begitu, marwah pendidikan tetap terjaga,” pungkas Muries. (*)

Penulis: Rudy Ardi