285 Pasangan di Surabaya Ikut Nikah Massal, Habiskan Dana Rp 6,8 M

285 Pasangan di Surabaya Ikut Nikah Massal, Habiskan Dana Rp 6,8 M
Sebanyak 285 pasangan di Surabaya ikuti isbat nikah massal di Ballroom The Empire Palace, Rabu (27/8/2025).

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Sebanyak 285 pasangan di Surabaya ikuti isbat nikah massal di Ballroom The Empire Palace, Rabu (27/8/2025). Menghabiskan dana Rp6,8 miliar tanpa menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Kegiatan sosial ini hasil sinergi antara Pemkot Surabaya dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama Surabaya.

Dari jumlah yang mengikuti isbat nikah massal kali ini, 279 pasangan telah menikah secara siri, sementara 6 pasangan lainnya merupakan pernikahan baru. Acara tahunan yang kini memasuki edisi kelima ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan perlindungan sosial bagi warga Surabaya.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengungkapkan bahwa penyelenggaraan Isbat Nikah Massal kali ini tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan wujud nyata semangat gotong royong di Kota Pahlawan.

Ia menyebutkan, biaya penyelenggaraan acara yang mencapai sekitar Rp 6,8 miliar, sepenuhnya ditanggung oleh sektor swasta dan berbagai elemen masyarakat melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

“Membangun Surabaya ini bukan hanya kekuatan wali kota atau pemerintah, tapi semua elemen yang ada. Seperti saat ini ada Malik Entertaiment dan banyak vendor yang ikut membantu acara pernikahan ini. Mereka memiliki rezeki, akhirnya mereka bantu warga yang tidak mampu untuk menikah,” ujarnya.

Eri juga menekankan pentingnya pernikahan yang tercatat secara sah oleh negara. Ia mengaku prihatin terhadap kasus nikah siri yang dapat merugikan, terutama bagi pihak perempuan dan anak.

“Kalau nikah siri, satu kasihan pihak perempuan. Kedua, kalau ada anak, kasihan anaknya tidak tercatat di negara,” jelasnya.

Melalui program isbat nikah ini, ia berharap tidak ada lagi pernikahan siri di Kota Surabaya. Wali Kota Eri pun telah meminta para camat untuk mengimbau warganya agar menikah secara resmi dan bersama-sama dalam acara nikah massal.

“Kami akan lakukan (acara Isbat Nikah Massal ini) sampai tidak ada lagi nikah siri. Oleh karena itu, saya berharap masyarakat juga mendukung dengan melakukan pernikahan secara resmi yang tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA),” harap Eri.

Editor: Wetly