MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Dugaan perselingkuhan guru PPPK SDN Cileng 3, YN, dengan suami salah satu ASN SDN Sombo, kembali menjadi sorotan publik. Meski sempat dilakukan mediasi pekan lalu, Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Dikpora) Magetan,namun Dikpora belum memberikan sanksi tegas. Dikpora hanya memberikan peringatan dan pembinaan pada yang bersangkutan, pada pemanggilan hari selasa kemarin ke dinas.
Diketahui pada hari Selasa (26/8), Kepala Dikpora Magetan, Suwata, memanggil Kepala Sekolah SDN Cileng 3 dan YN. Menurut Kabid PTK Dikpora, Diantina Wiwied Pribadi, hasil dari pemanggilan YN hanya diberikan pembinaan dan peringatan tanpa sanksi disiplin sebagaimana tertuang dalam regulasi yang berlaku. “Untuk tindak lanjut, pembinaan akan dipantau langsung oleh pengawas dan kepala sekolah. Dari dinas sudah jelas, berupa pembinaan dan peringatan,” kata Diantina Wiwied Pribadi.