Sementara itu pengacara YN, Joko Siswanto, SH, Okky Andryan Dwi Prasetya SH,,Yully bagus trisnawan,SH, pihakmya sudah berusaha mediasi dengan pihak M dan menyatakan sudah terjadi perdamaian dan tidak ada permasalahan lagi.Sementara itu untuk kembalinya YN ke sekolah bukan wilayah kami sabagai kuasa hukum, tapi sepenuhnya wewenang Dinas dan sekolah.” urusan YN kembali mengajar lagi, bukan ranah kami, tapi sepenuhnya kami serahkan ke dinas dan pihak sekolah, kami hanya memantau saja,” ujar Joko Siswanto.
Kami sebagai kuasa hukum YN, berharap dengan telah adanya perdamaian YN dan M dan sudah tidak ada masalah lagi, maka kami berharap hak hak mengajar YN di SDN Cileng 3 dikembalikan lagi seperti semula. (*)