MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Kasus dugaan perselingkuhan guru P3K SDN Cileng 3 dengan Suami salah seorang ASN SDN Sombo memasuki babak baru.Setelah laporan ke Dikpora dari pihak sekolah, akhirnya permasalahan tersebut dimediasi, Setelah dilakukan oleh para pihak akhirnya diambil keputusan untuk berdamai.
Kepala Bidang PTK (Pendikan dan Tenaga Kependidikan) Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Dikpora) Magetan Diantina Wiwied Pribadi menyampaikan jika pada hari Jumat lalu telah dilakukan pertemuan antar pihak Yn Guru P3K SDN Cileng 3 dengan pihak ASN SDN Sombo yang difasilitasi oleh Kepala Sekolah.
” Mediasi sudah dilaksanakan hari jumat kemarin di kantor eks UPTD ( Gedung guru kec. Poncol) dan kedua belah pihak didampingi oleh KS dan pengawas,” ujar Diantina Wiwied Pribadi.Dalam mediasi tersebut telah ada kesepakatan kedua belah pihak. Hasil mediasi bahwa kedua pihak telah terjadi kesepakatan dan berdamai , menyatakan bahwa permasalahan selesai.
Disinggung terkait sanksi yang akan diberikan Diantina menyebut akan mencermati dahulu sesuai ketentuan berdasarkan bukti bukti yang ada. Pembinaan berjenjang sudah dilakukan oleh kepala sekolah dan pengawas, dan sudah dilaporkan ke kepala dinas.” Segala proses dan penanganan masalah tersebut sudah kita laporkan kepada bapak Kepala Dinas,” ujar Diantina. (*)