SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Normalisasi di Sungai Kalianak dilanjutkan. Setelah sebelumnya dilakukan di wilayah Kelurahan Morokrembangan, kini penertiban menyasar kawasan Kelurahan Genting Kalianak, Kecamatan Asemrowo. Sebanyak 56 bangunan di wilayah RT 06-RW 02 telah ditandai sebagai langkah awal sebelum penertiban.
Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat Satpol PP Kota Surabaya, Dwi Hargianto mengatakan, proses penandaan dilakukan secara transparan dengan melibatkan langsung para pemilik bangunan.
“Kami libatkan warga, yaitu para pemilik bangunan atau rumah yang akan kami beri tanda. Hal ini kami lakukan, agar pada saat penandaan serta pengukuran ini berjalan secara transparan dan diketahui oleh pemilik bangunan,” ujar Dwi.
Proses penandaan ini merupakan kelanjutan dari penandaan sebelumnya di lokasi yang sama, yaitu di RT 04-RW 01, pada Selasa (19/8/2025), dengan total 89 bangunan.