“Kemarin kami juga sudah melakukan penandaan, ada 89 bangunan. Proses penandaan hampir rampung, namun masih tersisa satu wilayah yang belum dilakukan penandaan, di RW 06-RT 09 Kelurahan Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, sesegera mungkin akan kami lakukan penandaan,” imbuhnya.
Setelah penandaan selesai, Dwi menjelaskan, tahapan berikutnya adalah pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga kepada para pemilik bangunan sebelum dilakukan tindakan lebih lanjut. Ia menekankan bahwa semua proses berjalan sesuai prosedur dengan tetap mengedepankan komunikasi dan sosialisasi kepada warga.
Melalui program normalisasi ini, Pemkot Surabaya berharap warga dapat memahami dan mendukung upaya pemerintah untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik.
“Kami berharap warga dapat mendukung program ini. Dengan normalisasi, aliran sungai akan lebih lancar, risiko banjir berkurang, dan kawasan bantaran bisa dimanfaatkan untuk kegiatan yang lebih positif,” katanya. (*)