Tahan Kades Sukosari, Jaksa Langgar Nota Kesepakatan Polri, Kejagung Dan Mendagri

Tahan Kades Sukosari, Jaksa Langgar Nota Kesepakatan Polri, Kejagung Dan Mendagri
Penasehat Hukum Sumardi

MADIUN (Wartatransparansi.com) – Penetapan Kades Sukosari sebagai Tersangka dan langsung ditahan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun dalam Kasus Korupsi Pembangunan Kolam Renang di Desa Sukosari dinilai sewenang-wenang, melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Tindakan Kejari Madiun melanggar Nota Kesepakatan Bersama antara Kejagung, Mendagri dan Kapolri yang ditandatangani Bersama tahun 2023, “Kita Prihatin, Kejari Madiun semakin Ngawur, dan Mbalelo atas SKB (nota kesepakatan Bersama.red) Kejagung, Mendagri dan Polri,” terang Sumadi, Jubir Tim Pengacara Rakyat yang juga Tim Penasehat Hukum (TPH) Jaelono, salah satu pekerja harian lepas yang juga ditetapkan sebagai Tersangka.

Dalam Nota Kesepakatan Bersama Nomor 01 tahun 2023 antara Kejagung, Mendagri dan Polri, dijelaskan bahwa dalam menangani kasus korupsi dilingkup pemerintahan, pada pasal 4 ayat (4) huruf C yang pada intinya, sebelum kejaksaan menangani perkara korupsi maka kejaksaan harus berkoordinasi dengan BPK atau APIP, dan hal ini tidak pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Kerugian negara harus jelas dulu, Sumadi melanjutkan, jika nilainya dibawah biaya penanganan perkara, maka ditempuh dulu jalur administrative atau pengembalian kerugian negara, melalui APIP/ Inspektorat, “ Ini kejari langsung proses sendiri, tanpa melalui ketentuan yang diatur dalam SKB yang ditanda tangani Pak Burhanudin, selaku Jaksa Agung,” jelasnya.

Mengacu ketentuan Perundang-undangan dan Nota Kesepakatan kasus Kolam Renang Sukosari, tidak bisa serta merta diproses, karena Kejari tidak bisa menetapkan kerugian secara pasti sebagai dasar penetapan tersangka dan penahanan, “ yang berwenang bilang negara rugi itu BPK, bukan asumsi dan perkiraan Kejari, itupun butuh waktu 60 hari pengembalian kalo BPK sudah menetapkan, maka Jaksa ini ngawur dan sewenang-wenang serta melanggar HAM,” terangnya.

Penetapan Tersangka Kades Sukosari tersebut menjadi bukti Bagaimana kwalitas Kejari kabupaten Madiun dalam menegakkan hukum, sebab kejaksaan juga tidak bisa menunjukkan secara konkret peran para Tersangka termasuk Saudara Kusno selaku Kades Sukosari.
Padahal nilai kerugian sendiri belum dihitung oleh pihak yang secara konstitusional diberikan mandat untuk menghitung kerugian negara, sehingga Kejaksaan ini menghitung kerugian negara atas dasar hitungan kejaksaan sendiri, lalu menetapkan tersangka dalam kasus pembangunan kolam renang ini juga atas dasar kemauan kejaksaan sendiri, ini jelas bertentangan dengan asas Presumption of Innocence atau asas praduga tak bersalah dan akan berpotensi menjadi trial by the press. ,”Kolam Renang sudah dibangun dan sudah beroperasi, Aneh bin Ajaib cenderung Ngawur Kajari ngomong kerugian negara Rp600 juta, darimana kerugian Rp600 juta itu ngitungnya,” ujar Sumadi.

Penulis: Rudi Ardy