Tahan Kades Sukosari, Jaksa Langgar Nota Kesepakatan Polri, Kejagung Dan Mendagri

Tahan Kades Sukosari, Jaksa Langgar Nota Kesepakatan Polri, Kejagung Dan Mendagri
Penasehat Hukum Sumardi

Penerapan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor dalam Kasus Pembagunan Kolam Renang di Desa Sukosari oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun ini jelas sangatlah miris, sebab kejaksaan menetapkan para Tersangka hanya berdasarkan asumsi kerugian dari kejaksaan yang sifatnya masih bersifat potensial dan perkiraan saja, padahal perkara semacam ini Pernah ditegaskan oleh Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya sebelum perhitungan final dari BPK keluar maka penyebutan adanya kerugian negara meskipun itu oleh lembaga negara sendiri dalam hal ini adalah kejaksaan, maka hal itu terkategori sebagai Prematur, oleh karena hal tersebut penetapan para Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun ini merupakan bentuk konkrit kalau Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun tidak tahu aturan perundang-undangan secara menyeluruh dan menerapkan undang-undang dengan semaunya sendiri.

Adanya tindakan Kejaksaan yang ngawur dan tidak berpedoman kepada peraturan perundang-undangan seperti ini tentu telah merugikan negara dan melakukan kriminalisasi hukum yang pada akhirnya membuat preseden buruk terhadap aparat hukum sendiri.

Hal ini bisa kita lihat dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Kementerian Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Kapolri Nomor 01 tahun 2023, pada pasal 4 ayat (4) huruf C yang pada intinya, sebelum kejaksaan menangani perkara korupsi maka kejaksaan harus berkoordinasi dengan BPK atau APIP, dan hal ini tidak pernah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun.

Tidak hanya itu, kejaksaan juga telah mengingkari amanah dalam Pasal 5 yang pada Pokoknya apabila biaya penanganan perkara lebih besar daripada kerugian negara maka tidak boleh melakukan penanganan perkara, dalam Perkara Korupsi Pembangunan kolam renang ini, belum ada kejelasan berapa nominal kerugian negara yang final, apakah kerugiannya lebih besar daripada biaya penanganan perkaranya ? sehingga ini bukti yang jelas dan tidak dapat dibantah bagaimana kinerja kejaksaan kabupaten Madiun yang ternyata telah teledor dan tidak melaksanakan nota kesepahaman yang ditandatangani langsung oleh Kejaksaan Agung;

“kami tim kuasa hukum Jaelono ikut prihatin dalam kasus Sukosari. Meski Kusno bukan klien kami, kami merasa ikut bertanggung jawab secara moral dalam penegakkan hukum dan keadilan,” tutup Sumadi Tim Pengacara Rakyat untuk Keadilan. (*)

Penulis: Rudi Ardy