KEDIRI, WartaTransparansi.com – Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa, yang mewakili Bupati Hanindhito Himawan Pramana, menandatangani perjanjian penggunaan aset milik Pemerintah Kabupaten Kediri untuk mendukung pelaksanaan Sekolah Rakyat. Penandatanganan berlangsung di Kantor Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis (10/7/2025).
Melalui perjanjian ini, Sekolah Rakyat pada tahap pertama akan menempati Balai Pengembangan Kompetensi Aparatur Sipil Negara (BPKASN) yang berlokasi di Desa Bulusari, Kecamatan Tarokan. Aset yang digunakan mencakup lahan seluas 13 ribu meter persegi beserta sejumlah unit bangunan yang difungsikan sebagai asrama dan ruang kelas.