Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BLUD Dinkes Mojokerto

Kejari Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Dana BLUD Dinkes Mojokerto
Foto: Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) –  Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) puskesmas pada tahun anggaran 2021-2022. Tersangka yang berinisial YF (34), yang diketahui sebagai koordinator rekanan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Mojokerto.

Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan sejak November 2023, setelah Kejari mengantongi keterangan lebih dari 60 saksi, termasuk kepala puskesmas dan pejabat Dinkes setempat. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara akibat penyimpangan ini mencapai lebih dari Rp 5 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat, menjelaskan bahwa modus yang digunakan dalam praktik ini beragam, termasuk pemalsuan dokumen dan ketidaksesuaian laporan keuangan dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB). 

“Dalam kegiatan ini tidak ada kontrak resmi, tetapi berbentuk penginputan laporan keuangan. Antara anggaran yang diajukan dengan realisasinya ternyata tidak sesuai,”terang Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, saat dikonfirmasi Sabtu (8/2/2025).