Denata mengungkapkan bahwa YF berperan sebagai koordinator dari sekitar 20 rekanan yang terlibat. Meski baru satu tersangka ditetapkan, pihak kejaksaan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan muncul seiring berjalannya persidangan.
“Saat ini, penyidik masih melakukan pemberkasan sebelum kasus ini ditingkatkan ke tahap lebih lanjut. Setelah pemberkasan selesai, akan dilakukan pemeriksaan ulang sebelum masuk ke tahap II. Soal penahanan tersangka, itu nanti bergantung pada keputusan pimpinan,” tegas Denata.
Menurut Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, YF dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana berat. (*)