Pemkot Surabaya Pastikan Tarif Pajak Reklame Tidak Naik

Pemkot Surabaya Pastikan Tarif Pajak Reklame Tidak Naik
Pemkot Surabaya memastikan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, terjadi penyesuaian tarif pajak. Ada yang naik, turun, dan tetap. Khusus untuk reklame, tarif pajak tidak mengalami kenaikan.

SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemkot Surabaya memastikan, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi, terjadi penyesuaian tarif pajak. Ada yang naik, turun, dan tetap. Khusus untuk reklame, tarif pajak tidak mengalami kenaikan.

Seperti diberitakan, pada sebuah Focus Group Discussion (FGD) Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3I) Jawa Timur bersama Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Timur pada 17 Januari 2024, wacana Pemkot Surabaya untuk menaikkan tarif pajak reklame mendapat penolakan keras.

“P3I Jatim menolak setiap wacana, upaya atau rencana untuk menaikkan pajak reklame Kota Surabaya yang dituangkan dalam perda baru. Selain memberatkan dari sisi kenaikan tarif pajak, penerbitan perda itu menyalahi aturan perundang-undangan yang belaku,” kata Ketua Umum P3I Jawa Timur, Haries Purwoko.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Surabaya, Febrina Kusumawati mengatakan, bahwa prosedur dan substansi materi muatan dan proses pembentukan Perda 7 tahun 2023 tersebut, sudah sesuai dengan Undang-Undang Hubungan Keuangan antar Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).

“Perda ini sudah disosialisasikan kepada Wajib Pajak (WP) terkait, mulai dari pengelola hotel, hiburan, karaoke, biro iklan dan wajib pajak lainnya,” kata Febrina, Senin (22/1/2024).

“Dengan perda tersebut, ada sejumlah penyesuaian tarif. Ada angka-angka tarif yang memang naik, ada yang tetap dan banyak pula angka tarif yang justru turun,” sambungnya.

Dia mencontohkan, untuk tarif pajak yang relatif tetap terjadi pada pajak reklame, yaitu 25 persen. Selain itu, tarif pajak air tanah juga masih tetap, yaitu 20 persen. “Jadi, di Perda 4 tahun 2011 dan di Perda 7 tahun 2023, tarif pajak rekalame dan tarif pajak air tanah, sama, tidak naik dan juga tidak turun,” katanya.