JEMBER, WartaTransparansi.com – Pemerintah Kabupaten Jember bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Jember terus memperkuat kolaborasi lintas sektor guna mendukung pelaksanaan Program Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan koordinasi dan fasilitasi sertifikasi tanah yang digelar di Kantor ATR/BPN Kabupaten Jember, Senin (2/2/2026).
Humas BPN Jember menyampaikan bahwa kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam memastikan kesiapan administrasi dan teknis pertanahan pada desa-desa calon lokasi Program KNMP. Sertifikasi tanah dinilai krusial untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mendukung penataan ruang kawasan pesisir secara berkelanjutan.
Kegiatan koordinasi ini dihadiri oleh sejumlah perangkat daerah, di antaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Jember, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), para camat, kepala desa, serta perwakilan kelompok masyarakat nelayan dari desa yang diusulkan sebagai lokasi KNMP.
Dalam forum tersebut, Kantah Jember berperan aktif sebagai fasilitator pembahasan teknis dan administratif terkait proses sertifikasi tanah. Mulai dari pemetaan bidang tanah, kelengkapan dokumen kepemilikan, hingga kesesuaian pemanfaatan lahan dengan rencana tata ruang wilayah dibahas secara mendalam.
BPN Jember menegaskan bahwa sertifikasi tanah dalam Program Kampung Nelayan Merah Putih tidak hanya berfungsi sebagai legalitas aset, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam pengembangan kawasan pesisir yang tertib, aman, dan berorientasi pada peningkatan ekonomi masyarakat nelayan.
Melalui koordinasi lintas sektor ini, pemerintah desa diharapkan segera menyiapkan seluruh dokumen pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sinergi antara Pemkab Jember dan Kantah Jember diyakini mampu mempercepat implementasi Program Kampung Nelayan Merah Putih sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat nelayan di Kabupaten Jember. (*)





