Jember  

Pemkab Jember Tertibkan Reklame Ilegal, Dukung Gerakan Indonesia ASRI

Pemkab Jember Tertibkan Reklame Ilegal, Dukung Gerakan Indonesia ASRI
Kasatpol PP Kabupaten Jember Bambang Rudianto

JEMBER , WartaTransparansi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember melalui Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang menggelar penertiban papan reklame ilegal di sejumlah titik strategis kota, Selasa (3/2/2026). Operasi difokuskan di kawasan Segitiga Emas, meliputi Kecamatan Sumbersari, Kaliwates, dan Patrang.

Penertiban ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) sekaligus tindak lanjut arahan Presiden Republik Indonesia dalam Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah), khususnya terkait penataan ruang publik dan pengendalian reklame di jalan protokol.

Arahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto saat memimpin Rapat Koordinasi Nasional Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 di Sentul International Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat, Senin (2/2/2026). Rakornas tersebut turut dihadiri Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) bersama jajaran Forkopimda Kabupaten Jember.

Dalam pidatonya, Presiden menegaskan komitmen pemerintah untuk menjaga dan mengelola seluruh kekayaan negara, termasuk penataan ruang publik, agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat luas. Presiden juga mengajak seluruh elemen bangsa menjaga aset negara demi kepentingan rakyat.

Kepala Satpol PP Jember, Bambang Rudiyanto, selaku perwakilan Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang, menegaskan bahwa penertiban reklame bukan semata tindakan represif, melainkan upaya menjaga estetika kota, keselamatan pengguna jalan, serta mencegah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Reklame ilegal merusak tata ruang, mengganggu keindahan kota, dan merugikan daerah. Penataan ini sejalan dengan arahan Presiden agar ruang publik dikembalikan untuk kepentingan masyarakat,” tegas Bambang.

Dalam operasi tersebut, petugas menemukan sejumlah reklame permanen berukuran 4 x 6 meter dengan masa izin yang telah berakhir sejak 2019 dan 2020. Setiap titik reklame tetap memiliki potensi PAD sekitar Rp13,5 juta per tahun.

“Jika izin mati sejak 2020, maka potensi kerugian PAD bisa mencapai Rp94,5 juta per titik. Hari ini kami menindak tiga titik besar di dalam kota,” jelasnya.

Selain reklame permanen, tim gabungan juga menertibkan reklame insidentil seperti spanduk dan banner yang dipasang sembarangan di pohon, tiang, dan bahu jalan demi menjaga keselamatan lalu lintas serta kebersihan lingkungan.

Meski tegas, penertiban tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan prinsip restorative justice. Para pelaku usaha sebelumnya telah menerima teguran administratif dan pemanggilan resmi.

“Kami mengimbau pelaku usaha patuh aturan. Jika izin habis, segera lapor dan berkoordinasi dengan Bapenda maupun DPMPTSP. Pemerintah siap memfasilitasi,” tambah Bambang.

Operasi ini melibatkan sekitar 25 personel gabungan dari Satpol PP, Bapenda, DPMPTSP, dan Diskominfo Jember. Pemkab Jember memastikan penertiban reklame ilegal akan terus dilakukan secara berkelanjutan hingga ke seluruh kecamatan, sebagai komitmen mewujudkan kota Jember yang tertib, indah, dan ramah publik. (*)

Penulis: Sugito