“Kami membayar pajak tanah itu sudah puluhan tahun. Bukti yang kami pegang adalah SPPT PBB dan alih waris. Sertifikat memang belum ada,” ujarnya.
Eko menambahkan, pihaknya telah berupaya menelusuri dokumen tanah hingga tingkat kelurahan dan kecamatan. Namun, buku C desa dan dokumen pendukung belum ditemukan. “C desa (buku registrasi pertanahan di tingkat desa atau kelurahan.red) kami sudah berupaya ke 3 pilar kelurahan Bujel agar dibuka bukunya, namun dokumennya belum ketemu,” terangnya.
Ketua Majelis Hakim, Bayu Agung, memerintahkan pemanggilan ulang terhadap para tergugat yang tidak hadir. Agenda mediasi pun ditunda dan dijadwalkan ulang pada tahun 2026 mendatang.
“Agenda berikutnya kita agendakan pada 15 Januari 2026 pukul 10.00 WIB. Sidang,” katanya.
Menutup persidangan, Majelis Hakim menyampaikan peringatan keras kepada seluruh aparat pengadilan mulai dari hakim, panitera, hingga staf, untuk menjaga integritas dan profesionalitas.
Ia menegaskan larangan memberi atau menerima suap, sogokan, maupun gratifikasi dalam bentuk apa pun demi memenangkan atau memuluskan perkara. “Betul-betul jaga profesionalitasnya,” tambahnya.
Perkara ini menyedot perhatian publik karena berkaitan dengan proyek jalan tol yang masuk kategori proyek strategis nasional dan bersinggungan langsung dengan hak kepemilikan warga. (*)





