Kediri  

Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan PMH Nenek 72 Tahun di Kota Kediri Ditunda

Mayoritas tergugat, termasuk perusahaan dan pemerintah daerah, tidak hadir dalam sidang perdana sengketa tanah yang berkaitan dengan proyek strategis nasional.

Tergugat Mangkir, Sidang Gugatan PMH Nenek 72 Tahun di Kota Kediri Ditunda
Sudarmi (72), penggugat perkara perbuatan melawan hukum, didampingi kuasa hukumnya saat menghadiri sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin (29/12/2025). Sidang ditunda karena sebagian besar tergugat mangkir.(Foto: Moch Abi Madyan)

KEDIRI (WartaTransparansi.com) – Sidang perdana gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan Sudarmi, 72 tahun, di Pengadilan Negeri Kota Kediri, Senin, 29 Desember 2025, berakhir tanpa pemeriksaan pokok perkara. Dari sepuluh pihak tergugat, hanya dua yang hadir, memaksa majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan pemanggilan ulang.

Sudarmi tetap datang ke ruang sidang meski dalam kondisi sakit. Ia hadir bersama tim kuasa hukumnya. Gugatan bernomor 85/Pdt.G/2025/PN Kdr itu diajukan terhadap sedikitnya sepuluh pihak, termasuk PT Lancar Jaya Mandiri Abadi (LMA) dan Pemerintah Kota Kediri.

Kuasa hukum penggugat, Yon Taufik Hidayat, menyatakan absennya sebagian besar tergugat membuat sidang belum bisa masuk ke pemeriksaan substansi.

“Sidang hari ini belum masuk pokok perkara karena banyak tergugat tidak hadir,” ujarnya.

Yon menjelaskan, gugatan PMH tersebut diajukan untuk memperjuangkan hak kliennya atas tanah seluas 172 meter persegi yang merupakan bagian dari total lahan 3.730 meter persegi di Kelurahan Bujel. Dasar klaim kepemilikan itu, kata dia, adalah Bukti C Desa Nomor 64 Persil Nomor 23.

Sebelum mengajukan gugatan ke pengadilan, para pihak sempat menempuh mediasi di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dalam proses itu, menurut Yon, penggugat menunjukkan Bukti C Desa sebagai alas hak. Sebaliknya, pihak tergugat hanya mengajukan SPPT/PBB. Yon juga menyinggung klaim Pemerintah Kota Kediri yang menyebut lahan tersebut sebagai aset daerah. Klaim itu, kata dia, tidak disertai dokumen kepemilikan.

“Tidak ada bukti yang ditunjukkan,” kata Yon.

Penggugat menegaskan tidak menolak pembangunan untuk kepentingan umum. Keberatan muncul karena sejak Agustus 2025 tanah miliknya telah dimanfaatkan tanpa izin dan tanpa penyelesaian hak terlebih dahulu. Akibat pemanfaatan itu, lahan yang sebelumnya produktif tidak lagi bisa digunakan dan menimbulkan kerugian bagi penggugat.

Salah satu tergugat yang hadir, Eko Indarmintoro, warga Lingkungan Wonosari RT 02 RW 06 Kelurahan Bujel, mengaku terkejut menerima surat panggilan pengadilan. Ia menyatakan tanah yang disengketakan merupakan warisan keluarga yang dikuasai secara turun-temurun.

Penulis: Moch Abi Madyan