SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemkot Surabaya kebut proyek saluran dan rumah pompa. Saat ini progresnya sudah mencapai 90 persen. Kontraktor yang terlambat menyelesaikan proyek langsung dikenakan denda.
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan, meskipun pekerjaannya sempat mengalami keterlambatan, proyeknya menunjukkan kemajuan signifikan.
“Alhamdulillah sudah sekitar 90 persen. Jadi ada yang memang (sempat) terlambat,” katanya.
Wali Kota Eri menyampaikan, sebelumnya sempat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah titik proyek tersebut. Salah satunya, proyek rumah pompa di kawasan Jalan Prapen. Di lokasi ini, ia sempat menegur kontraktor yang tidak kunjung menuntaskan pengerjaan proyek tersebut.
“Kontraktor yang tidak dapat menyelesaikan pekerjaannya tepat waktu, tidak akan diberikan perpanjangan. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan membayar denda sebesar satu per seribu dari nilai proyek per hari hingga proyek selesai 100 persen,” tegasnya.





