Wali Kota Eri Denda Kontraktor Terlambat Menyelesaikan Proyek Saluran dan Rumah Pompa

Wali Kota Eri Denda Kontraktor Terlambat Menyelesaikan Proyek Saluran dan Rumah Pompa
Pemkot Surabaya kebut proyek saluran dan rumah pompa. Saat ini progresnya sudah mencapai 90 persen. Kontraktor yang terlambat menyelesaikan proyek langsung dikenakan denda.

Eri mengungkapkan, harusnya target penyelesaian awal proyek tersebut telah diperhitungkan, tuntas maksimal pada tanggal 15 Desember 2025, dengan batas akhir maksimal pengerjaan tidak boleh melewati tanggal 25 Desember 2025 tanpa ada perpanjangan. Namun, ternyata proyek-proyek tersebut tidak tuntas sesuai target maksimal.

Karena itu, lanjut Eri, denda mulai berlaku bagi kontraktor yang melewati batas waktu yang telah ditentukan. Pemberlakuan denda ini diharapkan dapat mempercepat penyelesaian sisa pekerjaan sehingga program perbaikan saluran dan rumah pompa dapat segera beroperasional.

Diketahui, sejumlah titik lokasi proyek rumah pompa yang dilaporkan mengalami keterlambatan diantaranya, rumah pompa Prapen, rumah pompa Gayungan, dan rumah pompa Jalan Ahmad Yani.

“Denda sudah berjalan sejak tanggal 12 Desember 2025. Maka, dia (kontraktor) sudah berlaku denda sampai dia selesai 100 persen,” tandasnya. (*)

Editor: Wetly