Langkah itu diambil setelah draf progres audit yang dikirimkan ke internal PBNU diduga dimanipulasi, direproduksi, dan kemudian beredar ke publik sebagai seolah-olah “laporan resmi” yang memuat temuan pelanggaran keuangan.
Sumber auditor itu sendiri menegaskan bahwa audit masih berjalan, belum selesai, dan belum pada tahap yang secara profesional boleh ditarik kesimpulan apa pun. Namun dokumen yang belum matang itu justru menjadi dasar bagi sebagian pihak untuk membangun narasi pelanggaran keuangan yang kemudian digunakan dalam keputusan strategis, termasuk dalam rapat harian Syuriyah PBNU pada 20 November lalu.
Nah, kita yang masih mencintai dan merasa menjadi santri Mbah Hasyim Asy’ari, pasti tidak rela melihat PBNU diobok-obok oleh Al Kadhaab yang menyaru sebagai ulama.
Apapun alasan dan pertimbangan hukum yang digunakan, bila proses dakwaan saja belum tuntas, bagaimana bisa dilakukan sidang dan melakukan vonis. Selain prematur, sumir, tentu mencabik-cabik PBNU yang telah mendunia. Siapa pun yang telah berprilaku jahat, segera bertaubat sebelum peristiwa gawat darurat menyelimuti negeri yang gemah ripah lo jinawi. Baldathon thoyyibatun wa rabbul Ghofur.
Hemat penulis, tidak perlu melibatkan ulama khos, apalagi sampai menggelar emergency meeting. Tuduhan apapun jika tidak valid, hanya beraroma fitnah, memanipulasi data tentu tidak elok sebagai landasan.
Jika dibiarkan liar, krisis internal PBNU bukan hanya mencabik-cabik internal Nahdliyin bisa merembet pada kekuatan kekuasaan dan mengorbankan rakyat. Wallahu a’lam bish-showab. (*)





