Sidang Mediasi Gugatan Perdata Proses PAW Nur Wakid Ditunda

Sidang Mediasi Gugatan Perdata Proses PAW Nur Wakid Ditunda

MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Pimpinan DPRD Magetan digugat oleh Nur Wakid terkait proses PAW atas dirinya. Gugatan ini berkaitan dengan proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD dari PKB yang dinilai cacat prosedur atau prematur oleh pihak penggugat dan kuasa hukumnya. Penggugat berpendapat bahwa pimpinan dewan seharusnya tidak membuat keputusan secara sepihak tanpa rapat pimpinan.

Saat ini Perkara sedang berjalan di Pengadilan Negeri Magetan, dengan salah satu perkaranya teregistrasi dengan nomor 34/Pdt.G/2025/PN Mgt. Dalam sidang hari ini memasuki tahapan Proses mediasi ke dua yang dihadiri Nur wakid (Penggugat) bersama penasehat hukumnya, dan pihak tergugat Pimpinan DPRD Suratno diwakili Penasehat hukumnya Ahmad Setiawan, Suyatno (wakil ketua), Puthut Pujiono ( Wakil Ketua II), dr. Pangajoman ( Wakil ketua III).

Penulis: Rudi Ardy