SURABAYA (Wartatransparansi.com) – Pemkot Surabaya bidik warga yang membuang sampah sembarangan, terutama di saluran air. Jika ketahuan, langsung dilakukan penindakan tegas sesuai Peraturan Daerah.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya, Dedik Irianto, menyebut persoalan utama banjir tidak hanya dipicu curah hujan tinggi, tetapi juga masih kurangnya kesadaran masyarakat terhadap kebersihan lingkungan.
“Ini terkait dengan kesadaran masyarakat. Sebetulnya sudah setiap hari kita lakukan imbauan perilaku masyarakat agar jangan membuang sampah sembarangan,” ujar Dedik Irianto, Senin (10/11/2025).
Dedik menjelaskan, Pemkot Surabaya telah menyediakan tempat pembuangan sementara (TPS) serta layanan pengangkutan sampah dari TPS ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
“Namun, masih ada saja warga yang membuang sampah sembarangan,” tuturnya.
Bahkan, Dedik menyoroti masih adanya warga yang memanfaatkan kondisi hujan deras untuk membuang sampah ke sungai.
“Masih ada beberapa masyarakat ketika hujan deras, aliran sungainya kencang, sekalian buang sampah. Ada yang masih seperti itu,” ujarnya.
Dedik mengungkap bahwa DLH Surabaya kerap menemukan berbagai jenis sampah besar di saluran air, mulai dari sofa, kasur, hingga kayu. Pembuangan jenis sampah tersebut bisa dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring) sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah dan Kebersihan.





