“Tipiring itu denda sesuai Perdanya mulai Rp75 ribu sampai Rp50 juta, atau hukuman kurungan maksimal 6 bulan,” jelasnya.
Ia menegaskan, penerapan sanksi dilakukan secara progresif dan tercatat dalam sistem aplikasi DLH Surabaya. Jika pelaku kembali melakukan pelanggaran, sanksinya akan diperberat.
“Kalau yang bersangkutan sudah kedua kalinya, tentu kita tingkatkan lagi sanksinya, tergantung juga besaran sampah yang dibuang,” katanya.
Dedik menyebut, penegakan aturan dilakukan oleh Tim Yustisi DLH Surabaya bekerja sama dengan kepolisian. Tim tersebut setiap hari berkeliling untuk mengimbau sekaligus mencegah warga membuang sampah sembarangan.
“Hampir setiap hari kami dapat laporan tim yustisi menemukan warga buang sampah sembarangan,” ungkap Dedik.
Sebagai langkah pencegahan, pemkot juga menyiapkan TPS khusus dengan fasilitas bulky waste di beberapa lokasi untuk menampung sampah berukuran besar.
“Kami menyiapkan TPS-TPS yang memiliki space cukup untuk bulky waste. Terutama TPS yang diangkut oleh compactor,” ujarnya.
Selain menjaga kebersihan, Dedik menambahkan DLH Surabaya juga rutin melakukan perantingan pohon untuk mengantisipasi potensi pohon tumbang saat cuaca ekstrem. (*)





