Ironis Curi Motor Milik Ibunya, Lalu Suami Istri di Magetan Diamankan Polisi

Ironis Curi Motor Milik Ibunya, Lalu Suami Istri di Magetan Diamankan Polisi
Pasutri TSK pencurian motor Warga Desa Duyung

MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Magetan berhasil mengamankan sepasang suami istri yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ironisnya, korban dalam kasus ini merupakan ibu kandung dari pelaku sendiri.

Kedua tersangka IRS (23) dan RA (27) diamankan petugas di sebuah rumah kontrakan di Desa Tambakagung, Kecamatan Puri, Kabupaten Mojokerto, pada Jumat (31/10/2025) pagi. Saat diamankan, tersangka IRS tengah berada di teras rumah, sementara istrinya masih berada di dalam kamar.

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama ES (42), warga Desa Nduyung, Kecamatan Takeran, Kabupaten Magetan, yang kehilangan sepeda motor miliknya pada Minggu (19/10/2025) pagi. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa pelaku adalah anak kandung korban bersama istrinya.

Keduanya diduga menggunakan kunci cadangan yang sebelumnya hilang untuk membawa kabur sepeda motor tersebut. Selanjutnya, motor hasil curian dijual kepada seseorang di wilayah Mojokerto dengan harga sekitar Rp4,5 juta. Uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Kasat Reskrim Polres Magetan melalui Kasi Humas, Ipda Indra Suprihatin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. “Benar, kasus ini dilaporkan oleh ibu kandung pelaku. Pasangan suami istri tersebut telah kami amankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor hasil curian,” ungkapnya.

Kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Magetan untuk proses hukum lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pasangan tersebut dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polres Magetan mengimbau masyarakat agar senantiasa meningkatkan kewaspadaan dan tidak ragu melaporkan setiap kejadian yang memerlukan bantuan petugas kepolisian melalui layanan 110 Polri. (*)

Penulis: Rudy Ardi