Jika aparatur desa tunjangannya berpotensi hilang dan siltap potensi berkurang, DPRD Magetan justru masih bisa menikmati tunjangan perumahan setiap bulan senilai Rp11 juta untuk anggota, wakil ketua Rp 16,5 juta dan Rp 23,1 juta untuk ketua. Sebagaimana Ketentuan PP 18 tahun 2017 tunjangan Ini bukan wajib tapi ada dasar hukumnya. Itu belum termasuk tunjangan komunikasi, transportasi dan biaya operasional.” Ini jelas sangat tak sebanding ,” tegas Dimyati
Kondisi kemampuan keuangan daerah Magetan masuk kategori sedang. Namun anggota DPRD hingga pimpinan mengambil tunjangan mengunakan batas atas maksimal. Kondisi tersebut berbeda ketika mereka memberikan ke masyarakat, seperti ADD yang mengunakan batas minimal.
Dimyati, menyarankan agar DPRD Magetan bersikap bijak dalam menghadapi situasi ini. DPRD dapat mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan memberikan perhatian lebih pada aparatur desa yang berhak. “Berdasar PP No. 18 Tahun 2017, besaran tunjangan pimpinan anggota DPRD berpotensi memenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ujar Dimyati.
“Tunjangan tersebut sifatnya tidak wajib. Unsur tindak pidana korupsi menguntungkan diri sendiri, memperkaya diri sendiri bisa terpenuhi. Melanggar hukumnya tidak wajar. Di Kabupaten Magetan tidak mungkin di temukan nilai kontrak rumah sebesar Rp23 juta perbulan atau sekitar Rp276 juta pertahun. Sedang anggota Rp11 juta per bulan atau Rp132 juta perbulan. Maka bukti pertanggungjawaban mereka dapat dipasti bertentangan dengan ketentuan perundang undangan. (*)





