MAGETAN – Setelah adanya penurunan dana Transfer Keuangan Daerah (TKD) dari pemerintah pusat, Kabupaten Magetan siap siap akan turunnya nilai anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang cukup besar.
Dari data laman kementerian keuangan https://djpk.kemenkeu.go.id/wp-content/uploads/2025/09/Rincian-Alokasi-DDIOKK-TA-2026.pdf DD Magetan tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp160.278.330.000, turun Rp28.044.515.000 dari tahun sebelumnya. Sementara itu, ADD tahun 2026 diperkirakan mencapai Rp88.459.946.200, turun Rp9.067.210.500 dari tahun sebelumnya.
Dimyati Dahlan pengamat kebijakan publik menyampaikan saat bimtek BPD di salah satu Hotel Sarangan, ada konsekuensi besar dipangkasnya TKD hingga kisaran Rp157 miliar ke Kabupaten Magetan. Penurunan diperparah adanya implementasi Permendes No. 2 Tahun 2024 tentang implementasi 20% DD untuk Ketahanan Pangan dan Permendes No. 10 Tahun 2025 tentang 30% untuk Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP).
” 50% Dana Desa keluar dari sistem penghitungan 70/30 sebagaimana ketentuan PP 11 Tahun 2019,” Kata Dimyati Dahlan. Akibatnya akan menghilangkan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa serta berkurangnya kemampuan 30% membayar penghasilan tetap Kepala Desa di Kabupaten Magetan.
Dijelaskan lebih lanjut oleh pria yang juga aktivis anti korupsi ini kondisi keuangan desa desa di Magetan berbanding terbalik dengan DPRD. Di isaat penghasilan tetap aparatur desa berpotensi berkurang dan tunjangannya hilang, DPRD tetap menikmati berbagai tunjangan dengan nilai fantastis.





