Pemkot Mojokerto Bersama bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 4,9 Juta Batang Rokok Ilegal

Pemkot Mojokerto Bersama bea Cukai Sidoarjo Musnahkan 4,9 Juta Batang Rokok Ilegal
Wakil Walikota Mojokerto, Cak Sandi bersama jajaran Satpol PP mendampingi Kakanwil DJBC Jatim, Kakanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Jatim dan Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo turut membakar rokok ilegal di halaman Balikota Mojokerto, Kamis (23/10/2025).

Dijelaskan, barang-barang ilegal tersebut merupakan hasil penyitaan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Sidoarjo periode bulan Mei – Juli 2025. Sedangkan Kota dan Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo, serta Surabaya menjadi wilayah pengawasan KPPBC TMP B yang berkantor di Sidoarjo.

Secara terpisah, Kakanwil DJBC Jatim I, Untung Basuki, yang turut hadir pada pemusnahan barang BKC ilegal ini menyampaikan bahwa industri rokok memiliki peran besar dalam perekonomian di Jawa Timur. Tahun ini sendiri, pihaknya ditargetkan menyerap Rp 138,3 triliun pendapatan dari cukai rokok. Angka itu pun belum termasuk pajak rokok (10% dari nilai cukai, atau sekitar Rp 3,8 triliun) dan PPN hasil tembakau. Sementara itu, KPPBC TMP B Sidoarjo ditargetkan menyerap Rp 7,6 triliun per bulan Mei hingga akhir tahun ini..

Adapun barang yang dimusnahkan saat ini sebanyak 4.966.768 batang rokok ilegal yang diperkirakan bernilai 7.375.783.280 dengan total kerugian negara sekitar 4,9 Miliar. Pemusnahan ini tentunya sudah mendapatkan persetujuan dari Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Jawa Timur.

Basuki melanjutkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi juga berisiko terhadap kesehatan masyarakat. Oleh sebab itu, terdapat alokasi anggaran dari DBHCT: 10% untuk penegakkan hukum, 40% untuk kesehatan, da 50% untuk kesejahteraan masyarakat.

“Industri hasil tembakau di Jatim relatif merata. Hampir seluruh kabupaten dan kota di Jatim mendapatkan DBHCHT. Sentra yang dominan di Madura, Pasuruan dan Sidoarjo. Industri ini harus dikembangkan bersama sesuai road map yang diharapkan pemerintah. Road map tentunya melihat aspek kesehatan, ketenagakerjaan, serta aspek penerimaan negara,” jelas Basuki.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJKN Jatim, Dudung Rudi Hendratna, mengapresiasi kinerja Pemkot Mojokerto bersama jajarannya khusnya Satpol PP yang peduli terlibat memerangi gerakan gempur rokok ilegal, di wilayahnya.

Menurut Rudi Hendratna Gelaran pemusnahan BKC ilegal ini tentu juga untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mendukung pemberantasan barang ilegal serta mengamankan penerimaan negara dari sektor cukai.

“Atas masukan dari jajaran Satpol PP Kota Mojokerto, pelaksanaan rasia rokok ilegal, kami tingkatkan dengan menyasar modus penjualan rokok ilegal secara online. Hasil rasia ditempat paket pengiriman barang, memang butuh waktu, namun hasilnya lumayan banyak dan menumpuk lebih dari 1 truk,” pungkas Rudi Hendratna, sambil menunjukan paket bingkisan rokok ilegal yang disita dalam truk, pada awak media.

Pada kegiatan pemusnahan baran ilegal ini, turut disaksikan, Wakil Walikota Mojokerto, Cak Sandi, Forkopimda, Kakanwil DJBC Jatim I Untung Basuki, Kakanwil Ditjen Kekayaan Negara (DJKN) Jatim Dudung Rudi Hendratna, Kepala KPPBC TMP B Sidoarjo Rudy Hery Kurniawan, perwakilan KPKNL Sidoarjo, perwakilan perusahaan barang kena cukai, serta Kepala Satpol PP Kota dan Kabupaten Mojokerto, Sidoarjo dan Surabaya dan jajarannya. (ADV)

Penulis: Gatot Sugianto