MOJOKERTO (WartaTransparansi.com) – Pemerintah Kota Mojokerto bersama jajaran Satol PP bersenergi dengan Bea Cukai Sidoarjo memusnahkan jutaan batang rokok ilegal hasil penindakan di wilayah Kota Mojokerto dan sekitarnya, secara simbolis di halaman Bali Kota Mojokerto, Kamis(23/10/2025). Langkah ini sebagai upaya nyata menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak sesuai ketentuan (BKC ilegal).
Wakil Walikota Mojokerto, Rachmad Sidharta Arisandi mewakili Walkota Mojokerto menjelaskan pemusnahan jutaan batang rokok ilegal ini sebagai bentuk komitmen Pemkot Mojokerto dalam penegakkan hukum serta melindungi masyarakat.
“Ini adalah langkah nyata dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat dari barang-barang yang tidak sesuai ketentuan. (BKC ilegal) Tidak hanya merugikan negara dari segi pendapatan, tapi juga berdampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan ekonomi lokal,” tegas Cak Sandi, panggilan akrab Wakil Walikota Mojokerto, usai terlibat memusnahkan dengan membakar di barang bercukai ilegal, di halaman Balai Kota Mojokerto, Kamis (23/10/2025).
Cak Sandi menyampaikan apresiasi terhadap kerja keras semua pihak dalam pengawasan peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya jajaran Satpol PP. Ia berharap kegiatan ini tak hanya bersifat seremonial, tetapi juga menjadi pemicu untuk memperkuat sinergi dan upaya preventif di masa depan.
“Kegiatan pemusnahan ini harapan kami tidak sekadar seremonial, tapi juga momentum untuk meningkatkan kewaspadaan dan tindakan preventif agar ke depan peredaran BKC ilegal dapat diminimalisasi sekaligus dapat meningkatkan pendapatan negara,”tegas Cak Sandi.
Pada kesempatan ini, Pemkot Mojokerto juga menerima penghargaan sebagai pelaksana administrasi DBHCHT terbaik tahun 2024 dari Ditjen Bea Cukai. Capaian ini menjadi bukti efektivitas pengelolaan anggaran serta konsistensi dalam menjalankan program-program prioritas.
“Terima kasih atas penghargaan kepada kami. Insyallah kami akan terus melakukan perbaikan dan meningkatkan kinerja kami agar ke depan, Kota Mojokerto lebih baik lagi, aman dan berintegritas,”pungkas Cak Sandi mewakili Walikota Mojoketo.
Cak Sandi menambahkan modus pelanggaran yang dilaksanakan didominasi oleh penggunaan pita cukai palsu atau bekas pakai, menggunakan pita cukai yang tidak untuk peruntukannya, penggunaan pita cukai salah personalisasi, hingga tanpa pita cukai sama sekali.
Ditambahkan pPemusnahan dilakukan secara simbolis di halaman Balai Kota Mojokerto dengan didukung oleh pembiayaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) Kota Mojokerto 2025. Secara teknis, pemusnahan dilakukan di PT PRIA Mojokerto menggunakan insinerator bersuhu 1.000 °C





